Silakan hubungi, email atau isi formulir kontak. Kami akan dengan senang hati membantu Anda.
Berdasarkan Permenkes Nomor 14 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan maka, persyaratan pre-market pada izin edar notifikasi PKRT kelas 1 dan 2 yaitu berupa dokumen administrasi dan formula, sedangkan dokumen teknis harus dilengkapi pada Dokumen Kesesuaian Produk (DKP).
Perubahan yang harus didaftarkan sebagai permohonan baru izin edar notifikasi, yaitu:
Era globalisasi telah menyebabkan kemudahan keluar masuk barang termasuk alat kesehatan dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga (PKRT). Teknologi alat kesehatan yang berkembang pesat menyebabkan masyarakat membutuhkan informasi baik untuk kebutuhan perorangan, perusahaan, atau fasilitas umum. Informasi produk juga dibutuhkan dalam melakukan ekspor impor alat kesehatan dan PKRT untuk melakukan proses registrasi.
Persyaratan Pelabelan/Penandaan Perangkat Medis
Label dapat berupa gambar, warna, tulisan, atau kombinasinya.
Label harus berisi minimal:
ASISTENSI SERTIFIKASI CARA DISTRIBUSI/PRODUKSI ALAT KESEHATAN DAN PERBEKALAN KESEHATAN RUMAH TANGGA (PKRT)-/CDAKB/CPAKB/CPPKRTB
KEUNTUNGAN DAN MANFAAT IMPLEMENTASI CDAKB
Lama proses konsutasi tergantung dari besar-kecilnya ruang lingkup Perusahaan.
Program konsultasi mencakup :
Gap analisis :
Review tingkat maturity dari sistem manajemen yang diterapkan Perusahaan saat ini serta untuk menentukan gap dengan persyaratan standar
Pembuatan Sistem Manajemen :
Membuat sistem manajemen dengan sistem level yang bertujuan untuk mempermudah implementasi dan pemahaman karyawan dalam menerapkan standar sistem manajemen ini.
Training :
Membekali karyawan dengan pemahaman yang menyeluruh terkait dengan sistem manajemen mutu yang baik agar tetap dapat menjaga konsistensi penerapan meskipun tidak lagi didampingi konsultan
Beberapa hal yang perlu disiapkan oleh Perusahaan sebelum proses konsultasi, yaitu: